Kedudukan dan Hak Wanita dalam Islam

Islam merupakan agama yang menyamakan semua manusia. Islam tak pernah memandang seseorang dari kecantikannya, kekayaannya maupun kedudukannya. Allah tidak pernah melihat semua hal tersebut, Allah hanya melihat dari perbuatan baik apa saja yang telah dilakukan oleh manusia tersebut.

 

Termasuk dalam hal kedudukan laki-laki dan juga perempuan, bahkan agama islam telah merangkumnya secara lengkap dan juga detail di dalam kitab suci Al-Quran. Sebagai rujukan dasar masyarakat, Al-Quran menunjukkan bahwa pada dasarnya kedudukan manusia itu sama dimata Allah tidak memandang gender laki-laki maupun perempuan. Keduanya sebenarnya diciptakan dari satu nafs maupun living entity yang sama diantara kedua-duanya dimana tidak ada keunggulan antara satu dengan yang lainnya.

Atas dasar itulah, maka prinsip dari kitab suci Al-Quran adalah hak antara laki-laki dan manusia itu sama, misalnya adalah dimana hak seorang istri itu diakui secara adil dengan suaminya, laki-laki memiliki hak serta kewajiban kepada perempuan dan juga sebaliknya wanita memiliki hak serta kewajiban kepada laki-laki.

Ajaran islam pada dasarnya yakni memberikan kedudukan dan juga perhatian yang sangat besar kepada kaum perempuan. Pemahaman ajaran agama islam menyangkut masalah perempuan dibagi menjadi dua aspek yakni aspek penciptaannya dan juga dalam aspek hak-hak perempuan dalam banyak bidang, bukan hanya dalam satu bidang saja.

Mengenai asal-usul penciptaan perempuan memang dalam Al-Quran tidak disebutkan secara rinci dan juga detail namun Al-Quran menolak pendapat yang mengatakan bahwa laki-laki berbeda dengan perempuan karena sebenarnya pada Al-Quran ditegaskan bahwa keduanya berasal dari satu jenis yang sama yakni umat manusia tanpa membedakan gender entah lelaki maupun perempuan dan antara keduanya kemudian mengembangbiakkan keturunannya secara bersama-sama entah itu laki-laki maupun perempuan.

Selain itu perempuan juga memiliki beberapa hak dasar yang harus dipenuhi tidak seperti pandangan beberapa orang yang masih melarang seorang perempuan untuk menuntut ilmu dan kemudian menularkannya secara paksa. Diantara hak-hak perempuan tersebut diantaranya adalah hak-hak perempuan di bidang politik, hak-hak perempuan dalam memilih pekerjaannya, hak dan kewajiban dalam belajar, dan juga banyak hak yang lainnya.

Nah, demikianlah sedikit informasi mengenai kedudukan dan hak perempuan dalam islam. Semoga dapat menambah pengetahuan anda dan terima kasih.