Pokok – Pokok Peraturan Jalan Cepat

5/5 - (1 vote)

Sejarah pada olahraga jalan cepat tidak diperkenankan langkah melayang atau membuat lompatan. Menurut aturannya, kaki pejalan harus tetap diatas tanah dan sekurang-kurangnya satu kaki harus selalu menginjak tanah. Kejuaraan pertama diadakan dalam tahun 1867 di London. Di Indonesia perlombaan jalan cepat sebagai nomor yang diperlombakan pada kejuaraan nasional atletik mulai tahun 1978. Jarak yang diperlombakan ialah untuk wanita : 5 km, 10 km, dan untuk pria : 10 km, 20 km.

 

Pengertian Jalan Cepat

Lari adalah gerakan maju dengan cepat dan ada saat di mana kedua kaki melayang di atas tanah. Sedangkan jalan cepat adalah bergerak maju dengan langkah kaki yang dilakukan sedemikian rupa yang satu kaki selalu berhubungan atau kontak dengan tanah dan kaki yang menumpu harus diluruskan untuk minimal sesaat apabila dalam posisi vertikal.

Jalan cepat adalah gerak maju dengan melangkah tanpa adanya hubungan terputus dengan tanah. Setiap kali melangkah kaki depan harus menyentuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah. Saat melangkah satu kaki harus berada di tanah, maka kaki tersebut harus lurus/ lutut tidak bengkok dan tumpuan kaki dalam keadaan posisi tegak lurus.

Pokok – Pokok Peraturan Jalan Cepat

Adapun pokok-pokok peraturan jalan cepat adalah sebagai berikut:

  1. Pada waktu melangkah salah satu kaki harus selalu tetap kontak dengan tanah.
  2. Diskualifikasi (larangan untuk berlomba/melanjutkan perlombaan), disebabkan oleh:
    a. Gagal atau tidak memenuhi definisi jalan cepat pada waktu perlombaan
    b. Melakukan pelanggaran pada saat perlombaan berlangsung
    c. Pada lomba jalan cepat yang dilaksanakan di track (lintasan) peserta yang terkena diskualifikasi harus meninggalkan lintasan. Jika perlombaan jalan cepat dilaksanakan di jalan raya peserta yang kena diskualifikasi harus mencopot no dadanya dan segera keluar meninggalkan perlombaan.

Peraturan lomba jalan cepat Peserta perlombaan jalan cepat dinyatakan diskualifikasi apabila :

  1. Menurut pendapat juri, peserta tersebut dalam gerakan majunya tidak memenuhi syarat teknik jalan cepat (kehilangan kontak dengan tanah).
  2. Biasanya peserta lomba jalan cepat diberi peringatan terlebih dahulu apabila melakukan pelanggaran sebanyak satu kali. Bila berbuat pelanggaran yang kedua kali, dia langsung dikeluarkan/didiskualifikasi.

Manfaat Jalan Cepat

  1. Mengencangkan tubuh
  2. Membakar lemak
  3. Meningkatkan fleksibilitas
  4. Memperbaiki fungsi jantung dan paru-paru
  5. Mendorong tingkat energi
  6. Mendorong sirkulasi darah
  7. Anda merasa sehat!

Nomor-Nomor Jalan Cepat

  1. Pria : 10, 20, 30, 50 km
  2. Junior A (pria) : 5, 10, 20 km
  3. Junior B (pria) : 5, 10 km
  4. Pelajar (pria) : 1, 3, 5 km
  5. Wanita : 3, 5, 10, 20 km
  6. Junior A (wanita) : 3, 5 km
  7. Junior B (wanita) : 3, 5 km
  8. Pelajar (wanita) : 1, 3 km

Teknik Jalan Cepat

Pada saat berjalan salah satu kakinya harus selalu kontak dengan tanah. Jika melanggar, maka petugas akan memperingatkan. Jika kesalahan tersebut dilakukan lagi maka pejalan akan didiskualifikasi dan dikeluarkan dari lomba. Yang harus diperhatikan dalam jalan cepat adalah sebagai berikut:

  1. Pada saat melangkahkan kaki, kaki tumpu harus selalu kontak dengan tanah dan lutut harus dalam keadaan lurus, sebelum kaki yang dilangkahkan mendarat ditanah.
  2. Bersamaan dengan mengangkat paha (misalnya tungkai kiri) kedepan, tungkai bawah kaki kiri dan tangan kanan diayunkan kedepan, dengan diikuti badan condong kedepan.
  3. Pada saat kaki kiri mendarat (kontak dengan tanah), segera paha tungkai kanan diangkat kedepan, bersamaan dengan tungkai bawah kaki kanan dan tangan kiri diayunkan kedepan, diikuti dengan badan condong kedepan, pandangan tetap lurus kedepan.
  4. Kaki mendarat mulai dari tumit kemudian berangsur-angsur menuju keujung kaki, lutut dalam keadaan lurus.
  5. Gerakan lengan dan bahu jangan terlalu tinggi mengangkatkannya.
  6. Selama berjalan usahakan agar pinggul tetap rendah dan berada di bawah, keadaan ini harus diusahaakan tetap terpelihara, hindari gerakan kesamping yang berlebihan.

Peraturan Perlombaan Jalan Cepat

Berjalan adalah: bergerak maju dengan melangkah, yang dilakukan sedemikian rupa hingga terputus hubungan dengan tanah. Setiap kali melangkah, kaki depan harus menyetuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah. Dalam periode satu langkah di mana satu kaki harus berada ditanah, maka kaki itu harus diluruskan (tidak bengkok pada lutut) dan kaki menumpu dalam posisi tegak lurus atau vetikal.

Penilaian diskualifikasi. Para juri atau wasit yang ditunjuk harus memilih salah seorang Ketua Wasit. Dan semua juri atau wasit harus mampu bertindak sebagai individu. Dan bila menurut pendapat :

  1. Dua orang wasit atau juri, di mana salah seorang harus ketua wasit, atau
  2. Tiga orang juri atau wasit selain ketua wasit.

Berpendapat bahwa bila cara berjalan seorang peserta tidak memenuhi persyaratan jalan cepat sesuai definisi diatas pada saat tertentu selama perlombaan, yang bersangkutan dinyatakan dis-kualifikasi, yang diberitahukan kepadanya secara langsung oleh wasit. Dan diawasi langsung oleh IAAF atau diadakan atas izinnya, tidak diperbolehkan adanya dua juri/wasit yang berasal dari satu kewarganegaraan yang sama.

Ketentuan diskulifikasi yaitu peserta lomba yang mendorong, memotong dan menghalangi atlet peserta lain dan berakibat menghambat gerak laju peserta. Jika keadaan tidak memungkinkan untuk memberitahukan diskualifikasi pada peserta, maka dilakukan sesudah perlombaan berakhir.

Pada lomba jalan cepat di lintasan (dalam stadion) seorang peserta yang didiskualifikasi harus secepatnya meninggalkan lintasan, sedang pada lomba jalan cepat di jalan umum, peserta yang didiskualifikasi harus segera melepaskan nomor dada yang dipakainya. Disarankan untuk menggunakan bendera putih diancungkan sebagai tanda Peringatan dan juga untuk memberitahukan kepada petugas (Juri), peserta dan penonton bahwa pesarta tersebut didiskualifikasi.

Dalam perlombaan internasioanal dengan jarak lebih dari 20 km harus disediakan pos-pos penyegar (sponging point) oleh panitia maupun peserta sendiri, setiap jarak sesudah 5 km, 10 km, 15 km. Peserta didiskualifikasi bila mengambil/menerima penyegar diluar pos-pos yang telah ditentukan.

Untuk olimpiade atau Kejuaraan Daerah atau Regional, sirkuit untuk nomor 20 km jalan cepat harus maximum 3000 m dengan minimum 1500 m. Setiap peserta harus mengirimkan formulir pendaftarannya untuk nomor lomba jalan cepat 50 km atau 30 mil (atau lebih) disertai surat keterangan dari dokter, setiap peserta harus bersedia diminta mengikuti tes jasmaniah (physical examination) oleh dokter yang ditunjuk oleh panitia.