Ideologi Komunisme dan Ideologi Pancasila

Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.

 

Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.

Kecenderungan menganggap acuh dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan bukan hal yang gampang, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani. Semoga rangkuman ini dapat membuka pikiran akan pentingnya arti sebuah pancasila bagi kehidupan bangsa ini.

Pengertian Ideologi Komunis

Komunisme adalah sebuah ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.

Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme di awal abad ke-19, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.

Pengertian Ideologi Pancasila

Secara etimologis, istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, pemikiran, dan kata “logos” yang berarti ilmu. Kata “idea” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “edos” yang berarti bentuk. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.

Pada dasarnya ideologi terbagi dua bagian, yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka. Ideologi Tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup. Sedangkan Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Ideologi tertutup dapat dikenali dari beberapa ciri khasnya. Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbarui masyarakat.

Sedangkan Ideologi Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka diciptakan oleh Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut.

Ciri – Ciri Ideologi Komunis

Ideologi komunisme menurut Darmodharjo memiliki beberapa ciri khusus, seperti:

  1. Ateisme, artinya penganut ini tidak percaya adanya Tuhan dalam arti bahwa kehidupan manusia berdasarkan atas evolusi. Kehidupan ini dibentuk oleh hukum-hukum kehidupan tertentu. Agama dianggap sebagai penghalang kemajuan. Agama memelihara kekolotan, bahkan penganut ideologi ini diajurkan untuk bersikap anti agama.
  2. Dogmatisme, tidak mempercayai pikiran orang lain, artinya ajaran-ajaran yang baku berdasarkan atas pikiran Marx-Engel harus diterima begitu saja.
  3. Otoritas, pelaksanaan politik berdasarkan kekerasan.
  4. Pengkhianatan terhadap HAM, artinya tidak mengakui adanya hak-hak asasi manusia.
  5. Dictator, kekuasaan pemerintah dipegang oleh partai komunis, dan golongan lain dilenyapkan.
  6. Interprestasi ekonomi, sistem ekonomi diatur secara sentralistik, artinya pengaturan dan penguasaan ekonomi dipegang oleh pusat.

Negara yang masih menganut ideologi komunisme adalah Tiongkok,Vietnam, Korea utara, Kuba, dan Laos.

Ciri – Ciri Ideologi Pancasila

  1. Ciri-ciri ideologi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
    a. Bidang politik : politik berdasarkan demokrasi Pancasila.
    b. Bidang ekonomi : sistem ekonomi yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
    c. Bidang sosial budaya : pola kehidupan sosial adalah kekeluargaan dan kegotong royongan.
  2. Ciri-ciri ideologi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka, yaitu :
    a. Merupakan cita-cita yang hidup dalam masyarakat
    b. Hasil Musyawarah dan konsensus masyarakat
    c. Nilai dan cita-citanya berasal dari orang itu sendiri
    d. Bersifat Dinamis dan Reformis

Ideologi Pancasila ini dianut oleh Negara Indonesia

Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Komunis

Ideologi Pancasila

Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki nilai-nilai filsafat mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai sebuah landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga, Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang telah disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai-nilai dari kandungan Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke generasi.

Ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.

Ideologi Komunis

Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia.Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.

Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap faham kapitalisme di awal abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dengan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangannya yang saling berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.

Secara umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu” yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).

Komunisme merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas serta sifat kekuatan menindas dari negara tidak berlangsung lagi. Dalam setiap upaya-upaya untuk menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil jalan pintas yakni dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan.

Hal inilah yang menyebabkan antipati masyarakat dunia terhadap paham ini. Kalau kita membuka lembaran sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan Unisoviet mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan yang dilakukan Penganut paham komunis tersebut.

Persamaan Paham Pancasila Dan Paham Komunis

Menurut Pasal 28 UUD 1945 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang”. Kemerdekaan berserikat ini tidak dinyatakan hanya berlaku untuk orang Jawa saja, atau orang beragama saja, atau orang pemilik perusahaan saja. Kemerdekaan berserikat itu terbuka bagi semua warganegara dengan tidak mempersoalkan apakah ia berasal dari suku bangsa apa, beragama apa, menjadi tuan tanah atau kaum tani, buruh atau majikan. Semua warganegara merdeka untuk berserikat.

Ini sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tidak boleh dilakukan diskriminasi, misalnya persamaan di depan hukum dan pemerintahan itu hanya berlaku bagi kaum kapitalis saja, tetapi tidak berlaku bagi kaum buruh; hanya berlaku bagi tuan tanah saja, dan tidak berlaku bagi kaum tani; hanya berlaku bagi kaum intelektual saja dan tidak berlaku bagi rakyat biasa.

Menurut pidato Bung Karno dalam Lahirnya Pancasila dikatakan bahwa yang dimaksud bangsa lndonesia, natie-Indonesia, bukan lah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan ” le Desir d’ettre-nya ensemble di atas daerah yang kecil seperti Minangkabau, atau Madura, atau Yogya, atau Sunda atau Bugis, tetapi bangsa lndonesia ialah seluruh manusia-manusia Indonesia yang menurut geo politik yang telah ditentukan Allah SWT tinggal di kesatu- annya pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatera sampai ke Irian seluruhnya.

Pancasila membuka kesempatan perjuangan “paham” atau ideologi dalam badan-badan perwakilan rakyat. Perjuangan antara paham kaum buruh dengan paham kapitalis, paham kaum tani dengan paham tuan tanah ( feodal), paham mustadhaafin (yang tertindas dan miskin) dengan paham mustakbirin (angkuh dan kaya), paham islam dengan paham Kristen dan sebagainya.

Mengenai paham kaum buruh adalah marxisme, itu sudah ditulis Bung Karno 19 tahun sebelum lahirnya Pancasila yaitu melalui tulisan beliau,yang di tulis pada tahun l926, yang berjudul “Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme”. Dalam perkembangannya kemudian menjadi Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis ). Hanya kaum yang anti-Pancasila yang tidak menghendaki berlangsungnya perjuangan paham dalam badan-badan perwakilan rakyat.

Jadi, baik UUD 1945, maupun Pancasila memberikan hak hidup (termasuk kepada kaum buruh), paham marxisme atau komunisme di bumi Indonesia. Artinyas adalah diragukan kesetiannya pada UUD 1945 dan Pancasila bila mereka mengatakan “kecuali kaum komunis” boleh lahir di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan mereka itu sesungguhnya atas nama UUD 1945 dan Pancasila hendak melumpuhkan UUD 1945 dan Pancasila itu sendiri.