Pengelolaan Perusahaan Persekutuan Komanditer

5/5 - (1 vote)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu:

 
  1. Kelompok yang memiliki tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif (sekutu pengusaha); dan
  2. Kelompok yang memiliki tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer)

Pengertian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) CV

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau Limited Partnership ) CV merupakan salah satu bentuk perusahaan yang bukan badan hukum yang diatur dalam buku pertama, titel ketiga, bagian kedua Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menegaskan :
“Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang”.

CV (Commanditaire Vennontschap) yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.

Pada konsepnya, CV merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

Ciri Dan Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV)

Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut :

  1. Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif;
  2. Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan;
  3. Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja; dan
  4. Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.

Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV):

  1. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor;
  2. Modal besar karena didirikan banyak pihak;
  3. Mudah mendapatkan kridit pinjaman;
  4. Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan;
  5. Relatif mudah untuk didirikan; dan
  6. Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ) sebagai bentuk badan usaha persekutuan memiliki unsur-unsur, sebagai berikut :

  1. Unsur CV sebagai perkumpulan:
    a. Kepentingan bersama;
    b. Kehendak bersama;
    c. Tujuan bersama; dan
    d. Kerja sama.
  2. Sebagai persekutuan perdata:
    a. Perjanjian timbal balik;
    b. Inbreng; dan
    c. Pembagian keuntungan.
  3. Sebagai firma (Fa):
    a. Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD);
    b. Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHD); dan
    c. Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).

Unsur kekhususan persekutuan komanditer : Persekutuan komanditer merupakan persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah adanya sekutu komanditer.

Keuntungan dan Kerugian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV)

Keuntungan persekutuan komanditer:

  1. Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
  2. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
  3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
  4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
  5. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
  6. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Kerugian persekutuan  komanditer:

  1. Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
  2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat.

Pemilik Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV)

Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan.

Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.

Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer

  1. Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
  2. Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif).

Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.

Pengelolaan Perusahaan Persekutuan Komanditer

Meskipun pendirian CV hanya menggunakan Akta Notaris, akan tetapi Akta tersebut harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri di daerah hukumnya dimana CV tersebut berkedudukan dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan. Para Persero diwajibkan untuk menyelenggarakan pengumuman dalam Berita Negara.

Tahapan proses pendirian CV

  1. Tahap 1. Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris : Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
  2. Tahap 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan : Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
  3. Tahap 3. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak : Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk Mendapatkan kartu NPWP dan surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
  4. Tahap 4. Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak : Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
  5. Tahap 5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri : Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
  6. Tahap 6. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan : Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
  7. Tahap 7. TDP-Tanda Daftar Perusahaan : Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

Syarat pendirian CV

  1. Mengisi formulir Pendirian CV
  2. Mempersiapkan nama CV
  3. Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
  4. Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
  5. Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
  6. Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
  7. Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU

Struktur organisasi

Setiap perusahaan membentuk struktur organisasi yang mengidentifikasikan tugas dan tanggungjawab setiap posisi pekerjaan serta alur hubungan antara posisi tersebut serta saling melengkapi. Struktur organisasi berdampak pada efesiensi dan efektivitas dalam menghasilkan produk dan pada akhirnya akan berdampak pada nilai perusahaan.

Suatu organisasi dapat berjalan dengan baik dan teratur yaitu dengan menyusun uraian tugas dan jabatan agar setiap pemegang jabatan dalam organisasi tersebut mempunyai pedoman dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta hubungan dengan yang lainnya. Dengan struktur organisasi yang telah ditentukan, akan memudahkan perusahaan untuk mencapai tujuannya.

Struktur organisasi terbagi menjadi tiga macam yaitu: struktur organisasi fungsional, organisasi proyek, dan organisasi matriks.

  1. Struktur Organisasi Fungsional
    Pada struktur organisasi ini terdapat lima kelompok kerja utama, yaitu divisi pemasaran, divisi produksi, divisi personalia serta divisi pembelanjaan dan bagian umum. Pada struktur seperti ini, biasanya memunculkan personil yang memiliki kecintaan berlebih terhadap bagian yang mereka hadapi, sehingga enggan ketika harus dipindah ke bagian lain karena merasa kurang mampu.
  2. Struktur Organisasi Proyek
    Dasar dari struktur organisasi proyek ini menggunakan struktur organisasi fungsional. Dimana dalam struktur organisasi ini, pengelola proyek memiliki kewenangan untuk memilih dan memindahkan setiap personil dari divisi lain, untuk bekerja pada proyek yang sedang dijalankan. Dengan demikian, hal ini akan menyebabkan duplikasi kerja pada masing-masing bagian.
  3. Struktur Organisasi Matriks
    Struktur ini disusun dengan melihat sisi positif struktur organisasi fungsional dan organisasi proyek. Dalam struktur ini, setiap personil dikumpulkan dengan melihat fungsi mereka guna mengerjakan proyek tertentu. Di sini, manajemen proyek ditempatkan dalam struktur manajemen tersendiri, namun tetap ada dalam pengawasan manajemen proyek.