Perbedaan Utama Antara Kepemilikan Perseorangan, Persekutuan Dan Perseroan Terbatas

5/5 - (4 votes)

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

 

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemiliklah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.

Kelebihan perusahaan perseorangan :

  1. Mudah dibentuk dan mudah dihentikan
  2. Pemilik memiliki hak atas seluruh laba
  3. Kewenangan penuh untuk mengambil keputusan
  4. Bentuk kepemilikan perusahaan yang paling ekonomis untuk dimulai

Kelemahan perusahaan perseorangan :

  1. Pemilik memiliki kewajiban yang tidak terbatas atas hutang bisnis, sehingga jika terjadi
  2. kebangkrutan maka harta pribadi ikut disita.
  3. Tidak ada perbedaan pendapatan pribadi dengan pendapatan usaha, sehingga seluruh
  4. pendapatan usaha dikenakan pajak sebagai pendapatan pribadi.
  5. Kelangsungan perusahaan terbatas pada usia pemiliknya
  6. Jumlah ekuitas yang dapat dihimpun terbatas pada jumlah kekayaan pribadi pemilik

Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.

Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

  1. Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  2. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  3. Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  4. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  5. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  6. Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  7. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  8. Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Persekutuan

Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.

Keunggulan persekutuan :

  1. Mudah didirikan
  2. Keahlian yang saling melengkapi
  3. Pembagian laba
  4. Pengumpulan modal yang lebih besar
  5. Tidak terkena pajak pemerintah

Kelemahan persekutuan :

  1. Kewajiban takterbatas pada setidaknya seorang sekutu
  2. Akumulasi modal
  3. Kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan
  4. Kurangnya kesinambungan
  5. Potensi konflik pribadi dan wewenang

Persekutuan dibagi menjadi 2 bagian yaitu:

Firma

Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Keunggulan firma:

  1. Badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
  2. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah

Kelemahan firma:

Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu. Atau Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

Comanditaire Venootschap atau CV

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.

Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai

Keunggulan cv:

  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar
  2. Lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia
  3. Kemampuan manajemennya lebih besar
  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.

Kelemahan cv:

  1. Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
  3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan

Ciri dan Sifat Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

Ciri dan sifat Firma 

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :

  1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  4. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  5. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  6. Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  7. Mudah memperoleh kredit usaha

Ciri dan sifat CV 

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat CV:

  1. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  2. Modal besar karena didirikan banyak pihak
  3. Mudah mendapatkan kridit pinjaman
  4. Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  5. Relatif mudah untuk didirikan
  6. Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Perseroan

Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan. Macam-macam perseroan yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:

Dilihat dari segi kepemilikan

  1. Perseroan Terbatas Biasa
    Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
  2. Perseroan Terbatas Terbuka
    Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
  3. Perseroan Terbatas PERSERO
    Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).

Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:

  1. Perseroan Tertutup
    Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
  2. Perseroan Terbuka
    Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Kelebihan perseroan :

  1. Mudah memperoleh dan menambah modal dengan jalan menjual saham
  2. Profesionalisme pengelola dapat diandalkantanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
  3. Mudah memperoleh kredit dari bank

Kelemahan perseroan :

  1. Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan rumit
  2. Spekulasi saham di bursa saham menyebabkan labilnya permodalan usaha

Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT atau persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat PT :

  1. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  2. Modal dan ukuran perusahaan besar
  3. Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
  4. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  5. Kepemilikan mudah berpindah tangan
  6. Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  7. Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  8. Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  9. Sulit untuk membubarkan pt
  10. Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Perbedaan Antara Kepemilikan Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas

Dalam membuat usaha, kita bisa membuat usaha perorangan, persekutuan (CV) dan perseroan terbatas atau PT. Apakah perbedaan ketiga macam organisasi bisnis ini?

  1. Organisasi bisnis perorangan
    Organisasi bisnis perorangan dijalankan seorang pribadi. Toko kelontong pribadi di rumah sendiri merupakan contoh usaha perorangan. Pemilik usaha ini bertanggung jawab terhadap seluruh operasional usahanya. Jika usahanya punya hutang maka dia sendiri harus melunasi hutangnya termasuk menjual aset-aset pribadinya. Meskipun demikian pencatatan transaksi keuangan harus ada pemisahan antara transaksi usaha dan transaksi pribadi.
  2. Organisasi bisnis persekutuan
    Organisasi bisnis persekutuan didirikan dua orang atau lebih. Jika terjadi hutang maka anggota-anggotanya harus bertanggung jawab untuk melakukan pelunasan. Terkait pencatatan transaksi, organisasi bisnis persekutuan harus memisahkan transaksi usaha dan transaksi pribadi masing-masing anggotanya.
  3. Organisasi bisnis perseroan terbatas atau PT
    Organisasi bisnis perseroan terbatas merupakan kumpulan saham-saham yang disetor para pendirinya. Secara hukum, jika terjadi hutang yang harus dilunasi maka resiko pemilik perusahaan hanya sebatas saham yang disetorkannya. Dengan demikian maka resiko organisasi bisnis PT lebih kecil dilihat dari kewajiban pribadi. Organisasi bisnis dengan PT memerlukan syarat-syarat pendirian yang lebih kompleks dibandingkan dengan organisasi bisnis perorangan dan persekutuan, tetapi organisasi bisnis dengan bentu PT lebih mudah berinteraksi dengan institusi lain. Pencatatan transaksi keuangan atau akuntansi harus rapi dan harus dan tentu saja transaksi yang dicatat adalah transaksi bisnis perusahaan.