Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Setiap orang di dunia ini berhak untuk mengemukakan pendapatnya. termasuk di indonesia, setiap orang ataupun rakyat itu bebas mengemukakan pendapatnya, baik secara lisan maupun secara tulisan. Asalkan pendapat yang dikemukakan tidak menyinggung pihak lain dan juga tidak menyinggung masalah yang sangat sensitif yakni masalah SARA.

 

Tapi hal ini tentu berbeda ketika jaman orde baru, dimana orang agak sedikit ” terkungkung” dalam mengemukakan pendapatnya. Banyak cerita yang beredar bahwa perusahaan surat kabar dan juga majalah yang menyoroti tentang pemerintah kala itu harus ditutup, gulung tikar maupun akhirnya orang yang berkecimpung di dalamnya harus merasakan dinginnya jeruji besi ketika malam hari tiba. Ataupun banyak seniman yang tidak bebas mengemukakan pendapat atau sekedar kritik yang sedikit menyinggung pemerintah, sehingga akhirnya mereka harus menyingkir jauh-jauh dari negeri ini maupun harus siap untuk dipenjara.

Tapi hal ini tidak berlangsung lama, karena setelah orde baru lengser dan berganti menjadi sistem pemerintahan yang lebih mengedepankan pada demokrasi rakyat. Demokrasi rakyat sendiri merupakan suatu kebebasan yang bertanggung jawab yang dilandaskan pada asas dari rakyat, oleh rakyat dan juga untuk rakyat.

Pada jaman sekarang kebebasan seseorang untuk mengemukakan pendapatnya pun telah dilindungi oleh konstitusional. Hal ini dinyatakan secara tertulis pada UUD 1945, yang tertuang pada pasal 28 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan juga berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya diatur oleh undang-undang.

Lebih lanjut lagi, kemerdekaan untuk mengemukakan pendapat dituangkan dalam pasal 1(1) UU No.9 tahun 1998, menyatakan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun cara-cara seseorang untuk mengemukakan pendapatnya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut yakni secara lisan, tulisan maupun cara yang lainnya. Pendapat secara lisan misalnya dalam pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi dan juga dalam rapat umum.

Pendapat dalam bentuk tulisan, misalnya adalah poster, spanduk, artikel dan dalam bentuk surat. Dan dalam cara lain misalnya dalam bentuk foto, film dan juga demonstrasi maupun unjuk rasa.

Nah, demikianlah sedikit informasi mengenai hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat. Semoga dapat menambah pengetahuan anda dan terima kasih.