Sejarah Perkembangan Liberalisme

Pemikiran liberal (liberalisme) adalah satu nama di antara nama-nama untuk menyebut ideologi Dunia Barat yang berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti “bebas dari batasan” (free from restraint), karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja. Ini berkebalikan total dengan kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh segi kehidupan manusia.

 

Ideologi Barat itu juga dapat dinamai dengan istilah kapitalisme atau demokrasi. Jika istilah kapitalisme lebih digunakan untuk menamai sistem ekonominya, istilah demokrasi sering digunakan untuk menamai sistem politik atau pemerintahannya. Namun monopoli istilah demokrasi untuk ideologi Barat ini sebenarnya kurang tepat, karena demokrasi juga diserukan oleh ideologi sosialisme-komunisme dengan nama “demokrasi rakyat”, yakni bentuk khusus demokrasi yang menjalankan fungsi diktatur proletar.

Menurut Ahmad Al-Qashash dalam kitabnya Usus Al-Nahdhah Al-Rasyidah, akar ideologi Barat adalah ide pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), yang pada gilirannya melahirkan pemisahan agama dari negara. Sekularisme inilah yang menjadi induk bagi lahirnya segala pemikiran dalam ideologi Barat. Berbagai bentuk pemikiran liberal seperti liberalisme di bidang politik, ekonomi, ataupun agama, semuanya berakar pada ide dasar yang sama, yaitu sekularisme.

Awal Masehi

Pemikiran liberal mempunyai akar sejarah sangat panjang dalam sejarah peradaban Barat yang Kristen. Pada tiga abad pertama Masehi, agama Kristen mengalami penindasan di bawah Imperium Romawi sejak berkuasanya Kaisar Nero (tahun 65). Kaisar Nero bahkan memproklamirkan agama Kristen sebagai suatu kejahatan. Menurut Abdulah Nashih Ulwan, pada era awal ini pengamalan agama Kristen sejalan dengan Injil Matius yang menyatakan,”Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi milik Kaisar dan berikanlah kepada Tuhan apa yang menjadi milik Tuhan.” (Matius, 22:21).

Namun kondisi tersebut berubah pada tahun 313, ketika Kaisar Konstantin (wafat 337) mengeluarkan dekrit Edict of Milan untuk melindungi agama Nasrani. Selanjutnya pada tahun 392 keluar Edict of Theodosius yang menjadikan agama Nasrani sebagai agama negara (state-religion) bagi Imperium Romawi. Pada tahun 476 Kerajaan Romawi Barat runtuh dan dimulailah Abad Pertengahan (Medieval Ages) atau Abad Kegelapan (Dark Ages).

Sejak itu Gereja Kristen mulai menjadi institusi dominan. Dengan disusunnya sistem kepausan (papacy power) oleh Gregory I (540-609 M), Paus pun dijadikan sumber kekuasaan agama dan kekuasaan dunia dengan otoritas mutlak tanpa batas dalam seluruh sendi kehidupan, khususnya aspek politik, sosial, dan pemikiran.

Abad Pertengahan

Abad Pertengahan itu ternyata penuh dengan penyimpangan dan penindasan oleh kolaborasi Gereja dan raja/kaisar, seperti kemandegan ilmu pengetahuan dan merajalelanya surat pengampunan dosa. Maka Abad Pertengahan pun meredup dengan adanya upaya koreksi atas Gereja yang disebut gerakan Reformasi Gereja (1294-1517), dengan tokohnya semisal Marthin Luther (w. 1546), Zwingly (w. 1531), dan John Calvin (w. 1564). Gerakan ini disertai dengan munculnya para pemikir Renaissans pada abad XVI seperti Machiaveli (w. 1528) dan Michael Montaigne (w. 1592), yang menentang dominasi Gereja, menghendaki disingkirkannya agama dari kehidupan, dan menuntut kebebasan.

Dalam perkembangannya, ada dua corak liberalisme, liberalisme yang dipelopori oleh John Locke dan liberalisme yang dipelopori oleh Jean Jacques Rousseau. John Locke berpendapat bahwa kebebasan yang menjadi nilai dasar liberalisme dipahami sebagai ketidakhadiran intervensi eksternal dalam aktivitasaktivitas individu. Kebebasan adalah hak properti privat. Karenanya, pemerintah bersifat terbatas (minimal) terhadap kehidupan warganya. Untuk itu harus ada aturan hukum yang jelas dan lengkap dalam menjamin kebebasan sebagai hak properti privat ini.

Corak liberalisme ini kemudian mendasari dan menginspirasi munculnya libertarianisme yang dipelopori oleh Alexis de Tocqueville, Friedrich von Hayek dan Robert Nozick. Di sisi lain Rousseau berpendapat bahwa pemerintah harus tetap berfungsi menjamin terlaksananya kebebasan individu dalam masyarakat. Corak liberalisme ini selanjutnya mendasari dan menginspirasi munculnya liberalisme egalitarian, dengan tokohnya antara lain John Rawls dan Ronald Dworkin. Liberalisme ini berusaha menyatukan ide kebebasan dan kesamaan individu dalam masyarakat.

Pemerintah dibutuhkan untuk meredistribusikan nilainilai sosial dalam melaksanakan dan mencapai kebebasan dan kesamaan individu-individu dalam masyarakat. Kebebasan hanya dapat dibatasi dan dikompromikan ketika ia konflik dengan kebebasan dasar yang lain yang lebih luas. Karenanya, kebebasan menurut liberalisme bukan sesuatu yang absolut, kebebasan hanya dapat dibatasi demi kebebasan itu sendiri.

Setiap orang bebas memilih konsep tentang hidup yang baik, meskipun sangat berbeda dengan nilai dan pilihan hidup anggota komunitas yang lain. Namun, konsep tersebut tidak boleh melanggar prinsip keadilan. Orang-orang dengan konsep hidup yang berbeda-beda akan saling menghormati, bukan karena hal ini mempromosikan satu cara hidup bersama. Namun, karena mereka mengakui bahwa tiap-tiap orang memiliki klaim pertimbangan yang sama.

Tidak ada tugas khusus yang ditetapkan komunitas terhadap individu. Tidak ada kelompok atau praktek sosial tertentu yang memiliki kewenangan di luar penilaian dan kemungkinan penolakan individu. Tidak ada yang “ditetapkan untuk seseorang” atau tidak ada yang berwewenang memberikan penilaian terhadap seseorang selain nilai yang ditetapkan oleh orang tersebut.

Pemerintah menurut liberalisme harus bersikap netral terhadap konsep apa pun tentang hidup yang baik, yang dianut dan dipilih oleh warganya. Pemerintah tidak boleh memberikan prioritas pada satu nilai di atas nilai yang lain, atau tidak menyokong dan mengabaikan salah satu nilai yang ada.

Liberalisme menganggap bahwa intervensi pemerintah untuk menyokong salah satu nilai atau pilihan hidup dan mengabaikan nilai atau pilihan hidup yang lain, melanggar dan membatasi otonomi individu, yang menjadi nilai liberalisme. Ide netralitas negara tidak membenarkan adanya tindakan atas dasar superioritas atau inferioritas intrinsik dari berbagai konsep tentang kehidupan yang baik.

Tidak boleh ada tindakan yang secara sengaja atau tidak sengaja berusaha mempengaruhi penilaian-penilaian orang tentang nilai dari berbagai konsep yang berbeda ini. Kebebasan sebagai nilai yang esensial dalam kehidupan manusia akan terancam dengan adanya pemaksaan suatu pandangan khusus tentang kehidupan yang baik pada setiap orang.