Pengertian dan Ciri Antara Negara Unitarisme dan Federasi

Pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Negara tentunya berbeda-beda. Ada Negara yang menduduki kekuasaan tertinggi yaitu ratu, raja, presiden, dan ada juga yang punya sultan (seperti Brunei). Berdasarkan teori negara modern, saat ini ada dua jenis negara yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).

 

Dua jenis negara ini kesatuan (unitarisme) dan serikat (federasi), yang akan menjadi pembahasan kita pada kesempatan ini.

Negara kesatuan (unitarisme)

Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan memiliki satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya negara kesatuan terdiri atas dua jenis yaitu:

1. Negara kesatuan dengan sistem sentralistik. Sistem sentralistik merupakan sistem pemerintahan dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan rumahtangga negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal menjalankan saja. Indonesia pernah mengalami masa ini terutama pada orde baru.

2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi merupakan kebalikan dari sentralistik yaitu kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri dengan inovasi mereka. Sistem ini sering disebut juga otonomi daerah.

Secara umum bentuk negara kesatuan memiliki ciri berikut:

  • Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat langsung.
  • Negara hanya punya satu Undang-Undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
  • Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Contoh negara kesatuan adalah Indonesia, Belanda, Italia, Jepang, Filipina.

Negara Serikat (Federasi)

Merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri (independen). Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat.

Kekuasaan asli negara bagian pada negara serikat disebut limitatif. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.

Secara umum bentuk negara serikat memiliki ciri sebagai berikut:

  • Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasan asli tetap ditangan negara bagian.
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
  • Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
  • Kepala negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).

Contoh negara yang berbentuk serikat adalah: Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Malaysia dan Swiss.

Dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam suatu negara maka bentuk negara dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:

Monarki

Merupakan bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun (kerajaan atau kesultanan). Contoh Inggris, Brunei, Belanda, Jepang.

Oligarki

Merupakan negara yang dipimpin oleh beberapa orang dan model negara ini bisanya diperintah dari sekelompok orang yang berasal dari kalangan feodal.

Demokrasi

Merupakan negara dengan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.