Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Masa Demokrasi Terpimpin

3.7/5 - (8 votes)

Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 dengan melalui Konstituante dan rentetan peristiwa-peristiwa politik yang mencapai klimaksnya dalam bulan Juni 1959, akhirnya mendorong Presiden Soekarno untuk sampai kepada kesimpulan bahwa telah muncul suatu keadaan kacau yang membahayakan kehidupan negara. Atas kesimpulannya tersebut, Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959, dalam suatu acara resmi di Istana Merdeka, mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka sebuah sistem demokrasi yakni Demokrasi Terpimpin.

 

Dekrit yang dilontarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mendapatkan sambutan dari masyarakat Republik Indonesia yang pada waktu itu sangat menantikan kehidupan negara yang stabil.

Pengertian Demokrasi Terpimpin

Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang berjalan antara tahun 1959 sampai dengan tahun 1966, dimana dalam sistem demokrasi ini seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara yang kala itu dipegang oleh Presiden Soekarno. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.

Adapun ciri-ciri demokrasi terpimpin sebagai berikut:

  1. Dominasi presiden, Presiden Soekarno berperan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Terbatasnya peran partai politik.
  3. Meluasnya peran militer sebagai unsur politik.
  4. 4. Berkembangnya pengaruh Partai Komunis Indonesia. Gagasan Presiden Soekarno ini dikenal sebagai Konsepsi Presiden 1957.

Latar Belakang Dicetuskan Demokrasi Terpimpin

Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :

  1. Dari Segi Keamanan Nasional
    Banyaknya Gerakan Separatis Pada Masa Demokrasi Liberal, Menyebabkan Ketidakstabilan Negara.
  2. Dari Segi Perekonomian
    Sering Terjadinya Pergantian Kabinet Pada Masa Demokrasi Liberal Menyebabkan Program-Program Yang Dirancang Oleh Kabinet Tidak Dapat Dijalankan Secara Utuh, Sehingga Pembangunan Ekonomi Tersendat.
  3. Dari Segi Politik
    Konstituante Gagal Dalam Menyusun UUD Baru Untuk Menggantikan UUDS 1950. Soekarno berpendapat bahwa sistem Demokrasi Terpimpin adalah jawaban terhadap kegagalan sistem Demokrasi Parlementer yang memunculkan pergolakan, pembangkangan dan instabilitas politik.

Pendapat Presiden Soekarno ini wujud ketidakpuasan terhadap sistem demokrasi yang dianut pemerintah masa demokrasi liberal. Perlu kamu ketahui, dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno secara resmi menerapkan pemikirannya dengan mengganti sistem Demokrasi Parlementer menjadi Demokrasi Terpimpin. Melalui sistem ini, Presiden Soekarno membawa Indonesia ke dalam suasana konflik antar kekuatan politik yang pada akhirnya melahirkan Gerakan 30 September 1965. Pemikiran politik Soekarno akhirnya menjepit dirinya dan mengantarkan kepada kejatuhan kekuasaan yang dipegangnya sejak 1960.

Langkah – Langkah Menuju Demokrasi Terpimpin

Langkah – langkah menuju Demokrasi Terpimpin yang dilakukan oleh Presiden Soekarno, diantaranya :

Pembentukan Dewan Nasional pada 6 Mei 1957

Sejak saat itu Presiden Soekarno mencoba mengganti sistem demokrasi parlementer yang membuat pemerintahan tidak stabil dengan demokrasi terpimpin. Melalui panitia perumus Dewan Nasional, dibahas mengenai usulan kembali ke UUD 1945. Usulan ini berawal dari KSAD Mayor Jenderal Nasution yang mengajukan usul secara tertulis untuk kembali ke UUD 1945 sebagai landasan pelaksanaan demokrasi terpimpin. Usulan Nasution ini kurang didukung oleh wakil-wakil partai di dalam Dewan Nasional yang cenderung mempertahankan UUD Sementara 1950. Situasi ini pada awalnya membuat Presiden Soekarno ragu untuk mengambil keputusan, namun atas desakan Nasution, akhirnya Presiden Soekarno menyetujui untuk kembali ke UUD 1945.

Mengeluarkan Keputusan Pada Tanggal 19 Februari 1959

Mengeluarkan suatu keputusan pada tanggal 19 Februari 1959 tentang pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945. Keputusan ini pun kemudian disampaikan Presiden Soekarno di hadapan anggota DPR pada tanggal 2 Maret 1959. Karena yang berwenang menetapkan UUD adalah Dewan Konstituante, Presiden juga menyampaikan amanat terkait kembali ke UUD 1945 di hadapan anggota Dewan Konstituante pada tanggal 22 April 1959.

Dalam amanatnya Presiden Soekarno menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus kembali kepada jiwa revolusi dan mendengarkan amanat penderitaan rakyat. UUD 1945 akan menjadikan bangsa Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan. Untuk itu, Presiden Soekarno kemudian meminta anggota Dewan Konstituante untuk menerima UUD 1945 apa adanya tanpa perubahan dan menetapkannya sebagai UUD RI yang tetap.

Larangan Mengikuti Sidang Dewan Konstituante

Dewan Konstituante kemudian mengadakan pemungutan suara untuk mengambil keputusan terhadap usulan Presiden, namun setelah melakukan pemungutan sebanyak tiga kali tidak mencapai kuorum untuk menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap. Pada keesokan harinya, tanggal 3 Juni 1959, Dewan Konstituante mengadakan reses yang akhirnya untuk selamanya. Hal ini disebabkan beberapa fraksi dalam Dewan Konstituante tidak akan menghadiri sidang lagi kecuali untuk pembubaran Dewan Konstituante.

Kondisi ini membuat situasi politik menjadi sangat genting, konflik politik antarpartai semakin panas dan melibatkan masyarakat di dalamnya ditambah munculnya beberapa pemberontakan di daerah yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mencegah munculnya ekses-ekses politik sebagai akibat ditolaknya usulan pemerintah untuk kembali ke UUD 1945 oleh Dewan Konstituante, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) selaku Penguasa Perang Pusat (Peperpu), A.H. Nasution, atas nama pemerintah mengeluarkan larangan bagi semua kegiatan politik, yang berlaku mulai tanggal 3 Juni 1959, pukul 06.00 Pagi.

KSAD dan Ketua Umum PNI, Suwiryo, menyarankan kepada Presiden Soekarno untuk mengumumkan kembali berlakunya UUD 1945 dengan suatu Dekrit Presiden. Sekretaris Jenderal PKI pun, D.N. Aidit memerintahkan anggota partainya yang duduk di Dewan Konstituante untuk tidak menghadiri kembali sidang Dewan Konstituante.

Mengambil Keputusan Melalui Dekrit Presiden

Presiden Soekarno memerlukan waktu beberapa hari untuk mengambil langkah yang menentukan masa depan bangsa Indonesia dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Pada tanggal 3 Juli 1959, Presiden Soekarno memanggil Ketua DPR, Mr. Sartono, Perdana Menteri Ir. Djuanda, para menteri, pimpinan TNI, dan anggota Dewan Nasional (Roeslan Abdoel Gani dan Moh. Yamin), serta ketua Mahkamah Agung, Mr. Wirjono Prodjodikoro, untuk mendiskusikan langkah yang harus diambil.

Setelah melalui serangkaian pembicaraan yang panjang mereka bersepakat mengambil keputusan untuk memberlakukan kembali UUD 1945. Pertemuan tersebut juga menyepakati untuk mengambil langkah untuk melakukannya melalui Dekrit Presiden.

Latar Belakang Dikeluarkan Dekrit Presiden

Pelaksanaan demokrasi terpimpin dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden :

  1. Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
  2. Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
  3. Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
  4. Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
  5. Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
  6. Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk mempertemukannya.
  7. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.

Demi menyelamatkan negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.

Isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut.

  1. Pembubaran konstituante
  2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Dampak Positif dan Negatif Dekrit Presiden

Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:

  1. Rakyat menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal.
  2. Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden.
  3. KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden.
  4. DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945.

Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.

  1. Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
  2. Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
  3. Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.

Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.

  1. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
  2. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
  3. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

Menuju Demokrasi Terpimpin

Kehidupan sosial politik Indonesia pada masa Demokrasi Liberal (1950 hingga 1959) belum pernah mencapai kestabilan secara nasional. Kabinet yang silih berganti membuat program kerja kabinet tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Dewan konstituante yang dibentuk melalui Pemilihan Umum 1955 tidak berhasil menyelesaikan tugasnya menyusun UUD baru bagi Republik Indonesia. Padahal Soekarno menaruh harapan basar terhadap pemilu 1955, karena bisa dijadikan sarana untuk membangun demokrasi yang lebih baik.

Presiden Soekarno berkeinginan untuk mengubur partai-partai politik yang ada. Dalam konsepsinya Presiden Soekarno menghendaki dibentuknya kabinet berkaki empat yang anggotanya tersiri dari wakil-wakil PNI, Masyumi, NU, dan PKI. Soekarno juga menghendaki dibentuknya Dewan Nasional yang anggotanya terdiri dari golongan fungsional di dalalam masyarakat.

Presiden menekankan bahwa Demokrasi Liberal tidak sesuai dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia. Untuk itu ia menggati dengan suatu demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin merupakan suatu gagasan pembaruan kehidupan politik, kehidupan social dan kehidupan ekonomi. Gagasan Soekarno dikenal sebagai Konsepsi Presiden 1957.

Pokok-pokok yang tekandung dalam konsepsi tersebut:

  1. Dalam pembaruan struktur politik harus diberlakukan system demokrasi terpimpin yang didukung oleh kekuatan-kekuatan yang mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang.
  2. Pembentukan kabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat yang terdiri atas wakil partai-partai politik dan kekuatan golongan funsional atau golongan karya.

Perkembangan Ekonomi Masa Demokrasi Terpimpin

Sejak diberlakukannya kembali UUD 1945, dimulailah pelaksanaan ekonomi terpimpin, sebagai awal berlakunya herordering ekonomi. Dimana lat-alat produksi dan distribusi yang vital harus dimiliki dan dikuasai oleh Negara atau minimal di bawahpengawasan Negara. Kondisi ekonomi dan keuangan yang ditinggalkan dari masa demokasi liberal berusaha diperbaiki oleh Presiden Soekarno. Langkah yang dilakukan anatara lain membentuk Dewan Prancang Nasional (Depernas) dan melakukan sanering mata uang kertas yang nilai nominalnya Rp500 dan Rp1000 masing-masing nilainya diturunkan menjadi 10% saja.

Kebjakan sanering yang dilakukan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/1959 yang berlaku tanggal 25 agustus 1959 pukul 06.00 pagi. Bertujuan mengurangi banyaknya uang yang beredar untuk kepentingan perbaikan keungan dan perekonomian Negara. Upaya perbaikan ekonomi lain yang dilakukan pemerintah adalah membentuk panitia 13. Anggota panitia melibatkan ahli ekonomi, pimpinan partai politik, anggota musyawarah pembantu pimpinan revolusi (MPPR), pimpinan DPR, DPA. Panitia ini menghasilan konsep Deklarasi Ekonomi (Dekon) sebagai starategi dasar ekonomi Indonesia dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin.

Kebijakan ekonomi yang dilakukan pada masa ini antara lain berupa pembentukan Dewan Perancang Nasional dan Deklarasi Ekonomi, serta dilakukan Devaluasi Mata Uang. Proyek Mercusuar berupa pembangunan Monas, kompleks olahraga Senayan, Pemukiman Kebayoran juga berlangsung.

Pembentukan Badan Perancang Pembangunan Nasional

Untuk melaksanakan pembangunan ekonomi di bawah Kabinet Karya maka dibentuklah Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada tanggal 15 Agustus 1959 dipimpin oleh Moh. Yamin dengan anggota berjumlah 50 orang.

Tugas Depernas:

  1. Mempersiapkan rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana
  2. Menilai Penyelenggaraan Pembangunan

Hasil yang dicapai, dalam waktu 1 tahun Depenas berhasil menyusun Rancangan Dasar Undang-undang Pembangunan Nasional Sementara Berencana tahapan tahun 1961-1969 yang disetujui oleh MPRS. Mengenai masalah pembangunan terutama mengenai perencanaan dan pembangunan proyek besar dalam bidang industri dan prasarana tidak dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan.

Tahun 1963 Dewan Perancang Nasional (Depernas) diganti dengan nama Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin oleh Presiden Sukarno.

Tugas Bappenas adalah:

  1. Menyusun rencana jangka panjang dan rencana tahuanan, baik nasional maupun daerah.
  2. Mengawasi dan menilai pelaksanaan pembangunan.
  3. Menyiapkan serta menilai hasil kerja mandataris untuk MPRS.

Deklarasi Ekonomi

Latar belakang dikeluarkan Deklarasi Ekonomi adalah karena:

  1. Berbagai peraturan dikeluarkan pemerintah untuk merangsang ekspor (export drive) mengalami kegagalan, misalnya Sistem Bukti Ekspor (BE)
  2. Sulitnya memperoleh bantuan modal dan tenaga dari luar negri sehingga pembangunan yang direncanakan guna meningkatkan taraf hidup rakyat tidak dapat terlaksana dengan baik.

Sehingga pada tanggal 28 Maret 1963 dikeluarkan landasan baru guna perbaikan ekonomi secara menyeluruh yaitu Deklarasi Ekonomi (DEKON) dengan 14 peraturan pokoknya. Dekon dinyatakan sebagai strategi dasar ekonomi Terpimpin Indonesia yang menjadi bagian dari strategi umum revolusi Indonesia.

Strategi Dekon adalah mensukseskan Pembangunan Sementara Berencana 8 tahun yang polanya telah diserahkan oleh Bappenas tanggal 13 Agustus 1960. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah Berdikari yaitu berdiri diatas kaki sendiri. Tujuan utama dibentuk Dekon adalah untuk menciptakan ekonomi yang bersifat nasional, demokratis, dan bebas dari sisa-sisa imperialisme untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin.

Meningkatkan Perdagangan dan Perkreditan Luar Negeri

Pemerintah membangkitkan ekonomi agraris atau pertanian, sebab kurang lebih 80% penduduk Indonesia hidup dari bidang pertanian. Hasil pertanian tersebut diekspor untuk memperoleh devisa yang selanjutnya digunakan untuk mengimpor berbagai bahan baku/ barang konsumsi yang belum dihasilkan di Indonesia.

Jika Indonesia tidak mampu memperoleh keuntungan maka akan mencari bantuan berupa kredit luar negeri guna memenuhi biaya import dan memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam negeri. Sehingga Indonesia mampu memeprbesar komoditi ekspor, dari eksport tersebut maka akan digunakan untuk membayar utang luar negeri dan untuk kepentingan dalam negeri. Dengan bantuan kredit tersebut membuka jalan bagi perdagangan dari negara yang memeberikan pinjaman kepada Indonesia.