Perbedaan Pengelolaan BUMN dengan BUMD

Selama ini mungkin sudah banyak diantara Anda yang mengenal badan usaha, yaitu sebuah rumah tangga ekonomi yang menjalankan sebuah tugasnya untuk meraih profit dengan memanfaatkan beberapa hal yang menjadi sebuah potensi sebuah daerah.

 

Badan usaha di Indonesia ini sendiri terbagi atas beberapa jenis, diantaranya adalah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara dan juga BUMD atau yang dikenal sebagai Badan Usaha Milik Daerah. Dengan bidang industri yang dikelola dan juga management keuangannya juga berbeda. Perbedaan BUMN dan BUMD ini memang sangat banyak mencangkup berbagai hal.

Pengertian Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

Pengertian Badan Usaha Milik Daerah

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

Ciri – Ciri Badan Usaha Milik Negara

 

Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara.

Ciri-ciri BUMN sebagai berikut:

  1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  6. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  7. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  8. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
  9. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  10. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  11. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  12. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  13. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  14. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  15. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  16. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  17. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Ciri – Ciri Badan Usaha Milik Daerah

Contoh BUMD yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota).

Ciri-ciri BUMD ebagai berikut:

  1. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  4. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  5. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  6. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  7. Sebagai sumber pemasukan negara
  8. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
  9. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Badan Usaha Milik Negara

Tujuan pendirian BUMN adalah :

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
  2. Mengejar keuntungan
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  4. Menjadi perintis kegiatan – kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Tujuan Badan Usaha Milik Daerah

Tujuan pendirian BUMD:

  1. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  2. Mengejar dan mencari keuntungan
  3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  4. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  5. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Bentuk – Bentuk Badan Usaha Milik Negara

BUMN terdiri dari :

  1. Persero
  2. Perum.

Persero

Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Maksud dan tujuan pendirian perusahaan perseroan adalah:

  1. Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing.
  2. Memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Perum

Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.

Bentuk – Bentuk Badan Usaha Milik Daerah

Bentuk Hukum BUMD

  1. Perusahaan Daerah
  2. Perseroan Terbatas

Perusahaan daerah

Perusahaan daerah adalah semuaperusahaan yang didirkan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 (Lembaran Negara 1962-10), yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sifat dan tujuan serta lapangan usaha dari Perusahaan Daerah menurut pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1962 (UUPD) adalah merupakan suatu kesatuan produksi yang mempunyai sifat:

  1. Pemberi jasa.
  2. Penyelenggaraan kemanfaatan umum/pelayanan masyarakat (public service).
  3. Memupuk pendapatan/ mencari untung.

Perseroan Terbatas

Undang-undang Perseroan Terbatas mendefinisikan Perseroan Terbatas sebagai: “Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi dalam sham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya”.

Dari batasan yang diberikan tersebut di atas ada lima pokok yang dapat kita kemukakan di sini:

  1. Perseroan terbatas merupakan suaru badan hukum.
  2. Didirikan berdasarkan perjanjian.
  3. Menjalankan usaha tertentu.
  4. Memiliki modal yang terbagi dalam saham-saham.
  5. Memenuhi persyaratan undang-undang.[20]

Perbedaan Pengelolaan BUMN dengan BUMD

Badan Usaha Milik Negara

  1. Umumnya dikuasai oleh pemerintah, dalam sebuah kawasan jika ada potensi yang menarik untuk membangun sebuah bisnis, maka ia akan sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah.
  2. Nantinya dalam menjalankan usaha tersebut ada pengawasan khusus, baik yang sistemnya adalah hirarki atau berurutan atau dengan fungsional yang dilakukan oleh pemerintah.
  3. Kekuasaan penuh dalam mengembangkan atau menjalankan usaha tersebut adalah di tangan pemerintah.
    Jika terjadi resiko kegagalan atau kerugian maka nantinya juga akan ditangani oleh pemerintah, masyarakat atau pekerja tak perlu ambil pusing.
  4. Segala macam kebijakan yang akan diambil semua berapa di tangan pemerintah.
  5. Tujuan utama dari lembaga ekonomi yang satu ini adalah tak semata-mata pada keuntungan, melainkan lebih kepada manfaat untuk masyarakat.
  6. Dapat meningkatkan produktivitas dan juga terjaminnya kehidupan masyarakat yang ada di sekitarnya.
    Sebagian banyak saham akan dimiliki oleh negara, jikapun ada investor yang ingin ikut serta menyumbangkan modal, maka nilainya tak boleh lebih dari 49 persen.

Badan Usaha Milik Daerah

  1. Bidang usaha yang satu ini umumnya dipegang oleh pemerintahan daerah, bukan lagi pemerintahan pusat, karena daerah juga memiliki peran yang sangat penting dalam mengembangkan wilayahnya.
  2. Modal usaha umumnya berasal dari tangan pemerintah daerah. Sehingga mereka menjadi pemegang saham utama dalam bisnis tersebut.
  3. Kekuasaan atau pengambilan keputusan umumnya dilakukan oleh pemerintah daerah itu sendiri.
  4. Masa jabatan satu direksi umumnya hanya dibatasi selama 4 tahun saja.
  5. Tujuan utamanya adalah untuk memupuk pendapatan asli di daerah, kemudian sebagian diantaranya akan digunakan untuk pembangunan wilayah tersebut sendiri.
  6. Nantinya ajaran direksi yang memegang peranan penting dalam sebuah organisasi atau perusahaan tersebut akan diangkat dan juga diberhentikan oleh kepala daerah yang bersangkutan.

Perbandingan antara badan usaha milik negara (BUMN) dengan badan usaha milik daerah (BUMD) terletak pada:

  1. Pemilikan modalnya,
    BUMN: pemerintahan pusat.
    BUMD: pemerintahan daerah.
  2. Bentuk-bentuk usaha
    BUMN: Persero & Perum.
    BUMD: Perusahaan Daerah & Perseroan terbatas.
  3. Sektor-sektor yang dikelola
    BUMN: Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional serta Agama.
    BUMD: Urusan-urusan wajib yang diamanatkan pada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan.