Kegiatan Identifikasi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. sedangkan Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.

 

Pengertian Konservasi

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Tujuan dari kegiatan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yaitu mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati

Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam baik hayati, maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.

Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup didarat maupun di air. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup didarat, dan/atau diair, dan/atau diudara. Tumbuhan Liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.

Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Habitat adalah lingkungan tempat tinggal tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.

Erosi adalah proses hilangnya permukaan tanah yang disebabkan oleh aliran air, hujan, es atau berbagai penyebab geografis lainnya, termasuk proses-proses akibat gravitasi bumi.

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.(Pasal 1 angka 2 UU No.5 Th. 1990).

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:

  1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan;
  2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
  3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Keanekaragaman Hayati

Keanekaragaman Hayati adalah keragaman yang ada diantara berbagai jenis organisme dan ekosistem dimana suatu organisme merupakan bagiannya. Populasi adalah jumlah organisme dari jenis binatang atau tumbuhan yang sama, yang menempati kawasan atau tempat yang sama, yang berpotensi untuk kawin sekerabat dan memiliki sumber gen yang sama.

Regenerasi adalah pertumbuhan kembali tegakan hutan, yang berlangsung alami atau kerena penanaman kembali. Penangkaran adalah upaya pembangunan melalui pengembangbiakkan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak dibidang konservasi tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah. Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik didalam maupun diluar habitatnya tidak punah.

Identifikasi Jenis Tumbuhan dan Satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya. Inventarisasi Jenis Tumbuhan dan Satwa adalah upaya untuk mengetahui kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi.

Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan

Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah menetapkan:

  1. Wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
  2. Pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
  3. Pengaturan cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga kehidupan.

Kegiatan Identifikasi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Ekosistemnya

Dilakukan dengan cara :

  1. Konservasi Insitu (didalam kawasan) 
    = keutuhan kawasan >tumbuhan, satwa & ekosistem
    a. Kawasan Suaka Alam
    ~. Cagar Alam (CA)
    ~ Suaka Margasatwa (SM)
    b. Kawasan Pelestarian Alam
    ~ Taman Nasional (TN)
    ~ Taman Hutan Rakyat (Tahura)
    ~ Taman Wisata Alam (TWA)
  2. Konservasi Eksitu (diluar kawasan)
    = penyelamatan kepunahan >tumbuhan & satwa
    Dilakukan di :
    a. Lembaga Konservasi : Kebun binatang, Taman Satwa dll
    b. Penangkaran : jenis-jenis satwa & tumbuhan dilindungi.

Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Dilakukan dengan cara:

  1. Pemanfaatan kawasan konservasi sesuai tipe kawasan
    a. CA = penelitian, pendidikan, penunjang budidaya
    b. SM = sda + wisata terbatas
    c. TN, THR, TWA = sda CA + budaya, wisata alam
  2. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa >menghindari kepunahan
    a. LK, penangkaran.

Hutan dan Kawasan Hutan

Berdasarkan Undang-undang Nomor : 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan :

  1. Status Hutan :
    a. Hutan Negara =tdk dibebani hak atas tanah
    b. Hutan Hak =dibebani hak atas tanah
  2. Fungsi Hutan :
    a. H.Konservasi = pengawetan tumb.,satwa & ekosistem
    b. H.Lindung = perlindungan sistem penyangga kehidupan
    c. H.Produksi = memproduksi hasil hutan

Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Dasar Hukum

  1. UU NO. 5 Tahun1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA&E)
  2. PP NO. 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  3. PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.19/Menhut-II/2004
    Tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Kriteria Penunjukan Taman Wisata Alam (TWA)

  1. Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik
  2. Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam
  3. Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.

Kriteria Penunjukkan Cagar Alam

  1. Mempunyai keanekargaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
  2. Mewaikili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
  3. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
  4. Mempunyai ciri khas potensi, dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi;
  5. Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau keberadaanya terancam punah.