Pengertian dan Perbedaan Antara Lahan Potensial dan Lahan Kritis

Dalam ilmu geografi dikenal dua jenis lahan yakni yang berupa lahan potensial dan juga lahan kritis. Lahan sendiri ialah suatu tempat maupun suatu tanah yang terbuka, hampir mirip dengan kebun maupun perkebunan.

 

Lahan potensial merupakan lahan yang belum dimanfaatkan maupun belum diolah oleh manusia maupun masyarakat di sekitarnya. Jika lahan tersebut diolah biasanya memiliki nilai ekonomi yang lumayan tinggi. Karena biasanya tanah potensial ini memiliki tingkat kesuburan tanah yang tinggi serta biasanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Lahan ini biasanya dimanfaatkan dengan baik, maka seharusnya lahan tersebut harus diolah dan juga ditangani dengan bijaksana sehingga dapat bermanfaat bagi sekitar dan tak merusak lahan itu sendiri. Biasanya daerah di luar pulau jawa memiliki banyak lahan yang belum diolah ataupun dimanfaatkan ini. Daerah ataupun lahan tersebut sangat produktif dan juga potensial. Sehingga lahan yang berada di luar pulau jawa tersebut juga dapat kita katakan sebagai lahan yang sedang tidur pulas.

Dengan adanya pertumbuhan penduduk yang signifikan dan juga tidak terkendali menyebabkan pemanfaatan lahan ini semakin menjadi. Lahan yang berada di luar pulau jawa biasanya dimanfaatkan untuk lahan pertanian, pertambangan dan juga lahan perkebunan. Sedangkan lahan yang berada di pulau jawa biasanya digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat, seperti misalnya adalah untuk diubah menjadi kawasan pemukiman penduduk maupun untuk dibangun sebuah lahan industri yang massive maupun secara besar-besaran.

Hal-hal tersebut secara tidak langsung dapat membuat tingkatan dari erosi ataupun pengikisan tanah menjadi lebih tinggi dari biasanya, berkurangnya kesuburan tanah yang dulunya subur sebelum dimanfaatkan dan juga dapat mengakibatkan yang namanya hilangnya suatu habitat.

Lahan potensial merupakan lahan yang berguna untuk masyarakat, ada baiknya kita dapat memanfaatkan lahan tersebut dengan bijaksana dan tentu saja dengan tanpa merusak lingkungan di sekitarnya.

Namun ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menjaga kelestarian lahan potensial ini diantaranya adalah dengan cara membuat peraturan perundang-undangan yang meliputi pengolahan hak atas tanah untuk kepentingan umum dan peraturan perpajakan dan juga mengelola dengan baik daerah aliran sungai, pesisir dan juga daerah sekitar lautan.

Sedangkan yang disebut dengan lahan kritis adalah sebuah lahan yang sangat tandus dan juga sudah gundul sehingga biasanya tidak produktif lagi. Bahkan jika masih dapat dikelola oleh masyarakat maka produktivitasnya pun akan sangat rendah. Bahkan terkadang hasil produksi yang nanti akan dihasilkan oleh lahan ini jauh lebih sedikit daripada biaya pengelolaannya.

Jika dibiarkan dalam waktu yang sangat lama maka lahan tersebut dapat berubah menjadi padas. Lahan yang kritis ini biasanya terjadi karena beberapa faktor diantaranya adalah karena faktor kemiringan tanah, genangan air, dan juga erosi tanah.

Maka untuk upaya penanggulangan lahan kritis maupun gundul ini dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya adalah dengan cara reboisasi hutan maupun lahan, mengurangi maupun menghilangkan sekalian suatu lahan pencemar dan juga perlunya dibuat suatu sistem hukum berkaitan dengan pelestarian lahan ini.

Nah, demikianlah sedikit informasi tentang lahan potensial dan juga lahan kritis. Semoga dapat menambah pengetahuan anda dan terima kasih.