Hak Asasi Manusia di Dunia

Setiap manusia di muka bumi ini memiliki yang namanya hak asasi manusia ataupun disingkat dengan HAM. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar maupun hak-hak pokok yang dimiliki oleh manusia sejak ia dilahirkan di seluruh dunia dan di belahan bumi manapun.

 

Sejak jaman dahulu kala, telah tercatat banyak kejadian dimana segolongan manusia yang berjuang dan juga berusaha keras untuk mendapatkan haknya yang telah dirampas oleh penguasa yang berkuasa saat itu, hak yang dituntut mungkin hak asasi manusia bagi satu kelompok maupun bagi satu individu.

Di dunia barat sendiri telah berulang kali merumuskan dan juga memperjuangkan beberapa hak yang harus dijamin dan juga suci tersebut. Pengakuan resmi tentang hak asasi manusia maupun HAM tersebut di deklarasikan oleh persatuan bangsa bangsa maupun dewan keamanan PBB sejak 10 desember 1948.

Hak asasi manusia ini telah ada sejak manusia terlahir ke dunia dan masih bayi merah karena hal itulah maka muncul gagasan tentang hak asasi manusia ini. Pembicaraan yang serius tentang hak asasi manusia ini tidak dapat terlepas dari awal tumbuhnya suatu gagasan hak asasi tersebut sebagai suatu fase ataupun tahap dari perubahan monarki yang bersifat absolut yang kemudian berubah menjadi negara demokrasi yang semuanya dari rakyat , oleh rakyat dan juga untuk rakyat.

Di dalam proses ini telah lahir beberapa naskah yang menyatakan tentang hak asasi manusia ini secara utuh yakni terdapat magna charta, declaration of independent ataupun pernyataan kemerdekaan amerika serikat yang dideklarasikan pada tanggal 4 juli 1776, declaration des droits de l’ hom et du citoyen ataupun pernyataan hak asasi manusia dari prancis yang dideklarasikan pada tanggal 5 agustus 1789, atlantic charter ataupun the four freedom ataupun piagam atlantic ataupun empat kebebasan amerika yang disahkan pada tahun 1941, universal declaration of human rights ataupun pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia yang disahkan di paris pada sepuluh desember 1948.

Nah, demikianlah sejarah tentang hak asasi manusia. Semoga dapat menambah pengetahuan anda dan terima kasih.