Bidang yang Diatur Oleh Otonomi Daerah

Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan yang menerapkan otonomi kepada daerah atau desentralisasi yang sedikit mirip dengan negara serikat/federal. Namun terdapat perbedaan-perbedaan yang menjadikan keduanya tidak sama. Otonomi daerah bisa diartikan sebagai kewajiban yang dikuasakan kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan juga hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat & pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pengertian Otonomi Daerah

Sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Hakekat dan Tujuan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara melaksanakan pembangunan sesuai dengan kehendak & kepentingan masyarakat.

Sehubungan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik & pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah & pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan juga jenis & besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Data keuangan daerah yang menunjukan gambaran statistik perkembangan anggaran & realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran & analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22) Sistem Pemerintahan Daerah

Tujuan utama dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari urusan yang tidak seharusnya menjadi pikiran pemerintah pusat. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya.

Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal.

Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terdapat tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah & desentralisasi fiskal, yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas & kuantitas pelayanan publik & kesejahteraan masyarakat.
  2. Memberdayakan & menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
  3. Menciptakan efisiensi & efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.

Sistem Pemerintahan Daerah

Sistem pemerintahan daerah begitu dekat hubungannya dengan otonomi daerah yang saat ini telah diterapkan di Indonesia. Jika sebelumnya semua sistem pemerintahan bersifat terpusat atau sentralisasi maka setelah diterapkannya otonomi daerah diharapkan daerah bisa mengatur kehidupan pemerintahan daerah sendiri dengan cara mengoptimalkan potensi daerah yang ada.

Meskipun demikian, terdapat beberapa hal tetap diatur oleh pemerintah pusat seperti urusan keuangan negara, agama, hubungan luar negeri, dan lain-lain. Sistem pemerintahan daerah juga sebetulnya merupakan salah satu wujud penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif. Sebab pada umumnya tidak mungkin pemerintah pusat mengurusi semua permasalahan negara yang begitu kompleks.

Disisi lain, pemerintahan daerah juga sebagai training ground dan pengembangan demokrasi dalam sebuah kehidupan negara. Sistem pemerintahan daerah disaradi atau tidak sebenarnya ialah persiapan untuk karir politik level yang lebih tinggi yang umumnya berada di pemerintahan pusat.

Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakis.

Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1-945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupatens, dan-kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)] keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumbet daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 118 A (2)].

Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:

  1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis,
  2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
  3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalarn UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya,
  5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.

Bidang yang Diatur Oleh Otonomi Daerah

Wewenang pemerintah daerah berkaitan dengan kebijakan-kebijakan untuk dilaksanakan oleh suatu daerah. Wewenang pemerintah daerah yang satu dengan lainnya tentu saja berbeda karena berkaitan dengan karakteristik daerah yang ada tetapi masih berpegang pada asas-asas pemerintahan daerah yang ada. Secara umum, wewenang pemerintah daerah satu dengan lainnya memiliki kesamaan yang sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004. Wewenang tersebut diantaranya:

  1. Merencanakan dan Mengendalikan Pembangunan
    Dalam pemerintahan daerah, perencanaan dan pengendalian pembangunan yang terjadi di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang tahu kebutuhan akan pembangunan dalam berbagai bidang sesuai dengan keinginan masyarakat daerahnya. Adanya wewenang pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan adalah bentuk perwujudan fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai pengawas dan pemberi masukan terhadap jalannya pembangunan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
  2. Merencanakan, Memanfaatkan, dan Mengawasi Tata Ruang
    Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap tata ruang merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Tata ruang yang dimaksud di sini adalah penataan tata kota yang meliputi penataan infrastruktur yang ada di daerah tersebut. Proses perencanaan, pemanfaat, dan pengawasa terhadap tata ruang dilakukan oleh pemerintah daerah karena hanya pemerintah daerah yang tahu bagaimana tata ruang yang cocok dan yang sesuai dengan karakteristik daerahnya, bukan malah pemerintah pusat yang menentukan bagaiman tata ruang untuk suatu daerah.
  3. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
    Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Perbedaan karakteristik daerah yang membuat perbedaan tingkat ketertiban umum dan ketentraman di dalam masyarakatnya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman dalam dilakukan melalui adanya struktur organisasi pemeritahan desa yang dapat mengatur kebijakan-kebijakan daerah untuk ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, demi wujudkan ketertiban umum dan ketetraman di masyarakat, pemerintah daerah membuat berbagai macam peraturan daerah (perda) sesuai dengan tujuan dan keperluannya masing-masing.
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana Umum
    Pengadaan sarana dan prasarana umum seperti ruang terbuka hijau, sarana transportasi, dan lainnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Keberadaan sarana dan prasanan umum diperlukan untuk memehui kebutuhan masyarakat daerah dalam kemudahan akses terhadap sarana dan prasarana umum. Perbaikan sarana dan prasarana juga merupakan wewenang dari daerah yang seringkali menemui kendala dalam melakukan perbaikannya. Maka dari itu, seringkali kita temukan sarana dan prasarana umum milik pemeritnah daerah yang sudah tidak terawat bahkan terbengkalai. Sarana dan prasarana yang sudah tidak layak tersebut dapat menjadi penyebab konflik sosial karena adanya perbedaan sarana dan prasarana umum daerah yang satu dengan yang lain.
  5. Menangani Bidang Kesehatan
    Penanganan terhadap bidang kesehatan juga merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. Penangan bidang kesehatan dapat berupa penyediaan sarana dan prasarana kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas. Tidak hanya itu, penanangan terhadap bidang kesehatan juga mencakup penyediaan tenaga kesehatan di lingkungan daerah. Secara fakta, penanganan pemerintah di dalam bidang kesehatan masih tidak merata. Ada beberapa daerah di Indonesia yang masih kesulitan untuk mencari puskesmas atau rumah sakit terdekat karena letaknya yang jauh. Melalui adanya kewenangan pemeritnah dalam otonomi daerah, seharusnya penanganan di bidang kesehatan dapat menjadi lebih baik dan merata demi menjangkau masyarakat daerahnya masing-masing.
  6. Menyelenggarakan Pendidikan dan Mengalokasikan SDM
    Setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan minimal sembilan tahun tanpa terkecuali demi menghasilkan sumber daya manusia yang berpotensi. Oleh karena itu, demi mewujudkan kebijakan pemerintah pusat terhadap pendidikan, pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk meyelenggarakan pendidikan di daerahnya. Idealnya di suatu daerah terdapat sekolah dasar (SD/MI) dan sekolah menengah (SMP, SMA/ MTS, MA) agar anak-anak yang terdapat di dalam komunitas masyarakat dapat bersekolah.
    Melalui penyelenggaraan pendidikan, pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan proses pendidikan sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing agar anak-anak yang mengikuti proses pendidikan dapat mengembangkan potensi yang ada di daerahnya. Pemeritah daerah melalui dinas pendidikan terkait juga mempunyai wewenang untuk merancang sistem pembelajaran yang menarik sehingga proses pembelajaran yang terjadi di sekolah tidak menjadi penyebab anak sekolah menjadi malas belajar.
  7. Menanggulangi Masalah Sosial
    Masalah-masalah sosial yang terjadi di suatu daerah merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Melalui wewenang yang dimiliki, pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah untuk mengurangi terjadinya masalah-masalah sosial yang ada di daerahnya. Peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tentunya didasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila agar peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, keberadaan peraturan daerah merupakan salah satu dasar hukum yang diperlukan untuk penerapan Pancasila dalam kehidupan khususnya dalam menanggulangi masalah sosial yang ada.
  8. Melayani Bidang Ketenagakerjaan
    Setiap masyarakat di suatu wilayah berhak mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam menyediakan lapangan pekerjaan untuk menyerap masyarakat dalam lapangan pekerjaan tersebut. Layanan ketegakerjaan juga dilakukan pemerintah daerah melalui adanya Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berkas atau kepentingan lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
  9. Memfasilitasi Pengembangan Koperasi dan UMKM
    Keberadaan koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan aset pemerintah daerah yang harus dijaga. Perlu kita ketahui, terdapat beberapa jenis-jenis koperasi sesuai dengan fungsinya masing-masing. Jika dikaitkan dengan pemerintahan daerah, maka koperasi yang paling umum ditemui adalah koperasi simpan pinjam dimana para pemilik UMKM dapat melakukan peminjaman modal. Melalui pemeritahan yang dilakukan sekarang, pengembangan koperasi dan UMKM merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengembangkan koperasi daerah dan UMKM sebagai salah satu pendukung dalam pendapatan daerah melalui pajak. Keberadan UMKM di daerah perlu difasilitasi oleh pemerintah daerah agar UMKM tersebut dapat berkembang dan mendatangkan kemajuan bagi daerah tersebut.
  10. Mengendalikan Lingkungan Hidup
    Pengendalian lingkungan hidup merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Kebersihan lingkungan hidup dan pemeliharaan sumber daya alam dilakukan oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat daerah tersebut. Pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah untuk melakukan pengendalian lingkungan hidup agar terjadi keselarasan dan keseimbangan diantara lingkungan hidup dan perilaku masyarakat di daerah tersebut. Pengendalian lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah daerah tentunya sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing dan tidak dapat dipukul rata oleh pemeritah pusat.