Perbedaan Antara Tenaga Kerja, Angkatan Kerja dan Kesempatan Kerja

Kebanyakan orang sudah merasa puas hanya dengan ia bekerja dari pagi sampai malam atau dari malam sampai pagi, menjalani rutinitas sebagai pekerja yang menghabiskan sebagian besar waktu mudanya untuk mendapatkan gaji, saja.

 

Padahal harusnya setiap orang itu punya mimpi dan cita-citanya masing-masing, punya target yang harus ia capai dalam kurun waktu tertentu. Misalnya ingin jadi orang kaya, punya perusahaan besar, sukses berkarir, bisa bahagiain orangtua. Atau juga ingin membuat sesuatu yang bisa “mengubah dunia”, jadi orang yang bermanfaat buat orang lain, bisa membantu menyelesaikan masalah-masalah sosial yang ada di masyarakat, atau sekedar berbagi apapun yang bisa membuat orang lain senang.

Disini kami memberikan masing-masing pengertian dan perbedaan antara tenaga kerja, angkatan kerja dan kesempatan kerja.

Pengertian Tenaga Kerja

Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu usia 15-65 tahun. Berdasarkan UU No 13. tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Tenaga kerja secara umum debedakan menjadi dua, yaitu Tenaga Kerja Jasmani dan Tenaga Kerja Rohani.

Tenaga kerja Jasmani terdiri dari :

Tenaga Kerja Terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan jenjang pendidikan yang tinggi. Misalnya dokter, guru, insinyur dsb.

Tenaga Kerja Terlatih adalah tenaga kerja yang memerlukan pelatihan dan pengalaman. Misalnya sopir, montir dsb.

Tenaga Kerja tidak Terdidik dan tidak Terlatih adalah tenaga kerja yang dalam pekerjaannya tidak memerlukan pendidikan ataupun  pelatihan terlebih dahulu. Misalnya tukang sapu, tukang sampah dsb.

Pengertian Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja. Baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun. Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja termasuk angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak akif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Misalnya mereka yang sedang bersekolah, mengurus rumah tangga tanpa mendapat upah, lanjut usia, cacat jasmani dan sebagainya, dan tidak melakukan suatu kegiatan yang dapat dimasukkan kedalam kategori bekerja, sementara tidak bekerja, atau mencari pekerjaan.

Pengertian Kesempatan Kerja

Kegiatan ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja itu dapat juga disebut sebagai kesempatan kerja. Kesempatan kerja itu sendiri adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan kerja (pekerjaan) untuk diisi pencari kerja.

Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan.