Yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah segala bentuk usaha untuk tujuan pemenuhan hak dan memberikan bantuan guna mendapatkan / memberikan rasa aman kepada para saksi dan/atau terhadap korban, merupakan perlindungan hukum untuk korban tindak kejahatan sebagai salah satu bagian dari perlindungan warga masyarakat.
Ini dapat diwujudkan dalam beragam bentuk contohnya adalah melalui pemberian restitusi, pelayanan medis, kompensasi, dan bantuan hukum.
Faktanya menjelaskan bahwa perlindungan hukum diperlukan sebagai salah satu tempat untuk pelaksanaan dari hukum bersangkutan yang populer disebut dengan sarana perlindungan hukum.
Sebagai salah satu sarana perlindungan hukum maka bagian ini terbagi ke dalam 2 jenis untuk memudahkan pemahamannya, antara lain sebagai berikut.
Sarana perlindungan hukum yang bersifat preventif
Perlindungan hukum jenis ini memiliki subjek hukum yang diberikan kesempatan untuk bisa mengajukan keberatan atau pendapat yang dikeluarkan oleh subjek hukum sebelum sebuah keputusan dari pemerintah memperoleh bentuk yang sifatnya definitif.
Tujuan dilakukannya jenis ini adalah untuk mencegah terjadinya persengketaan. Perlindungan hukum yang bersifat preventif sangat penting artinya terhadap tindak pemerintahan berdasarkan atas kebebasan bertindak.
Alasannya, dengan adanya jenis perlindungan ini maka pemerintah terdorong untuk mengambil tindakan berhati – hati dalam menetapkan sebuah keputusan berdasarkan pada diskresi.
Hingga saat ini pemerintah Indonesia belum mengeluarkan peraturan mengkhusus tentang perlindungan hukum preventif.
Sarana perlindungan hukum yang memiliki sifat hukum represif
Adapun perlindungan hukum yang represif memiliki tujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan terhadap perlindungan hukum jenis ini di pengadilan umum dan peradilan administrasi di Indonesia adalah termasuk ke dalam kategori perlindungan hukum.
Prinsip perlindungan hukum yang berhubungan dengan tindakan pemerintah biasanya bersumber dari konsep yang mengusung tentang pengakuan dan perlindungan yang dilakukan kepada hak – hak asasi manusia.
Prinsip kedua inilah yang mendasari adanya perlindungan hukum terhadap tindak pemerintahan yaitu menjadi prinsip negara hukum.
Ini bisa dihubungkan dengan adanya pengakuan dan perlindungan ditujukan kepada hak – hak asasi manusia, termasuk di dalamnya adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak – hak asasi manusia guna memperoleh tempat yang secara langsung berhubungan dengan tujuan dari negara hukum.
Sarana perlindungan hukum yang memiliki sifat preventif dan represif
Selanjutnya adalah perlindungan hukum yang ditujukan kepada subjek hukum yang termasuk ke dalam bentuk perangkat hukum dan memiliki sifat – sifat preventif dan represif. Bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis.
Perlindungan hukum yang dimaksudkan dalam hal ini adalah sebagai sebuah gambaran tersendiri yang erat hubungannya dengan fungsi hukum bersangkutan.
Di dalamnya menyelipkan konsep bahwa hukum dapat memberikan sebuah keadilan, ketertiban, kepastian, kedamaian dan memberikan manfaat.
Pengertian tersebut di atas menarik perhatian beberapa ahli untuk memberikan pendapat mereka berhubungan dengan pengertian dari perlindungan hukum antara lain sebagai berikut :
1/Menurut Philipus M. Hadjon memberikan pendapat bahwa perlindungan hukum adalah sebuah perlindungan terhadap harkat dan martabat disertai pengakuan tentang keberadaan hak – hak asasi manusia yang terkait oleh subjek hukum didasarkan atas ketentuan hukum dari kesewenang – wenangan yang dilakukan.
2/Menurut pendapat dari Satjipto Raharjo memberikan definisi tentang perlindungan hukum adalah sebuah tindakan yang memberikan tujuan pengayoman terhadap hak – hak asasi manusia yang telah dirugikan oleh orang lain yang mana perlindungan yang dimaksudkan adalah diberikan kepada warga masyarakat agar mereka bisa menikmati semua hak – hak yang diberikan oleh hukum.
***
Demikianlah penjelasan kami tentang aspek-aspek perlindungan hukum yang kami rangkum dari berbagai sumber berita. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.