Program Kerja Serta Jatuhnya Kabinet Djuanda

Belajar sejarah tentu erat kaitannya dengan Kabinet Djuanda yang telah ditulis dalam berbagai buku sejarah Indonedia. Kabinet ini terbentuk dan berakhir mulai dari tanggal 9 April 1957 sampai 5 Juli 1959. Kabinet Djuanda ini memiliki sebutan lain, yaitu kabinet karya.

 

Perdana menteri dari kabinet ini adalah Ir. Djuanda dan didampingi oleh 3 orang wakil, yaitu Mr. Hardi, Idham Chalid, dan dr. Leimana. Seperti kabinet-kabinet sebelumnya, Kabinet Djuanda ini memiliki Proker atau Program Kerja yang terdiri dari 5 pasal, selanjutnya dikenal dengan nama Pancakarya.

Berikut ini program-program kerja Kabinet Karya :

  • Membentuk Dewan Nasional
  • Normalisasi keadaan Republik Indonesia
  • Melanjutkan pembatalan KMB
  • Memperjuangkan Irian Barat kembali ke Republik Indonesia
  • Mempercepat pembangunan

Program pertama yang dilakukan kabinet ini adalah membentuk Dewan Nasional. Dewan Nasional sendiri adalah badan baru yang tugasnya menampung dan menyalurkan kekuatan-kekuatan yang ada dalam masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Soekarno juga pernah mengusulkan dibentuknya Dewan Nasional ini sebagai langkah awal demokrasi terpimpin.

Pada masa kabinet Djuanda, terjadi pergolakan-pergolakan di daerah-daerah yang menghambat hubungan antara pusat dan daerah. Untuk mengatasinya diadakanlah Musyawarah Nasional atau Munas di Gedung Proklamasi Jalan Pegangsaan Timur No. 56 tanggal 14 September 1957.

Munas tersebut membahas beberapa hal, yaitu masalah pembangunan nasional dan daerah, pembangunan angkatan perang, dan pembagian wilayah Republik Indonesia. Munas selanjutnya dilanjutkan dengan musyawarah nasional pembangunan (munap) pada bulan November 1957.

Tanggal 30 November 1957, terjadi percobaan pembunuhan terhadap Presiden Soekarno di Cikini. Keadaan negara memburuk pasca percobaan pembunuhan tersebut, banyak daerah yang menentang kebijakan pemerintah pusat yang kemudian berakibat pada pemberontakan PRRI/Permesta. Kabinet Djuanda mengakhiri tugas tepat ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.