Pengertian, Tujuan, Syarat, Fungsi dan Peranan Rakyat Terlatih Menurut UU No.39 Tahun 1999

Dalam UU No.39 tahun 1999 ada yang disebut dengan Rakyat Terlatih. Hal ini adalah merupakan komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Seperti tentara, PNS karena mereka sudah terlatih dalam keahlian mereka masing masing.

 

Tujuan Rakyat Terlatih

Rakyat Terlatih dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya dan kekuatan tangkal bangsa dan negara, membantu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka pertahanan keamanan negara.

Syarat Menjadi Rakyat Terlatih

  • Warga negara
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  • Berumur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun;
  • Berkelakuan baik;
  • Sehat jasmani dan rohani; dan
  • Tidak dalam keadaan kehilangan haknya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Fungsi Menjadi Rakyat Terlatih

  • Memelihara ketertiban masyarakat
  • Memastikan kelancaran roda pemerintahh
  • Kelancaran masyarakat dlm memenuhi kbthn hidup
  • Menaggulangi ganguan ketertibann musuh

Peranan Rakyat Terlatih Sistem Hankamrata (Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta)

Para rakyat yang telah terlatih harus bisa menjadi tangan kanan aparat keamanan setempat bila ada kerusuhan, kegaduhan,dan kejadian yang tidak diingikan lainnya, rakyat tsb harus bisa membantu aparat keamanan agar keadaan cepat aman dan terkendali lagi.