Wajib Pajak Luar Negeri

5/5 - (1 vote)

Pengertian wajib pajak menurut Pasal 1 angka 2 UU KUP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU KUP bahwa yang termasuk wajib pajak, adalah sebagai berikut;

  1. Orang pribadi atau badan sebagai pembayar pajak;
  2. Orang pribadi atau badan sebagai pemotong pajak; dan
  3. Orang pribadi atau badan sebagai pemungut pajak.

Wajib Pajak luar negeri adalah subjek pajak luar negeri yang memperoleh atau menerima penghasilan yang berasal dari wilayah Republik Indonesia atau yang mempunyai kekayaan yang terletak di wilayah Republik Indonesia. Wajib Pajak luar negeri hanya dikenakan pajak dari penghasilan yang diterima atau diperoleh atau berasal dari (sumber-sumber yang ada di) wilayah Republik Indonesia.

Wajib Pajak luar negeri tidak wajib memasukkan surat pemberitahuan dan baginya tidak berlaku penghasilan tidak kena pajak, dan pula baginya susunan dan besarnya keluarga tidak mempunyai pengaruh atas besarnya jumlah pajak. Wakil-wakil Diplomatik atau Konsuler Asing yang bertempat tinggal di Indonesia, bukan merupakan Wajib Pajak dalam negeri, berdasarkan “asas eksteritorilitas”.

Pasal 2 ayat (4) UU PPh 1984

Subjek pajak luar negeri adalah:

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Pasal 2A ayat (3) dan ayat (4) UU PPh 1984 :

  1. Ayat (3) Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
  2. Ayat (4) Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.