Hubungan Antara Panitia Perancang UUD dengan Panitia Kecil Perancang UUD

4.7/5 - (3 votes)

Pada tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang UUD melanjutkan sidang yang antara lain menghasilkan kesepakatan:

 
  • Membentuk panitia perancang “Declaration of Rights”, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap
  • Bentuk “Unitarisme”.
  • Kepala Negara di tangan satu orang, yaitu presiden
  • Membentuk panitia Kecil perancang UUD, yang diketuai oleh Supomo

Panitia kecil perancang UUD, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Supomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Sedangkan sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan Undang- Undang Dasar”.

Setelah ketua perancang UUD, Soekarno memberikan penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai panitia Kecil perancang UUD, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah UUD Naskahnya akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945