Pelestarian Kebudayaan Daerah di Indonesia

5/5 - (3 votes)

Seperti diketahui bahwa kebudayaan pada suatu daerah memiliki peranan yang cukup penting untuk kelangsungan hidup suatu bangsa. Kebudayaan merupakan investasi yang cukup menarik untuk dieksplorasi guna pembangunan bangsa dan negara di masa depan.

 

Budaya dan kebudayaan memiliki keberagaman pada suatu wilayah yang menjadikannya sebagai salah satu sumber kekayaan dan identitas berbangsa. Dimana keberadaannya sangat dibutuhkan untuk memajukan kebudayaan nasional itu sendiri diantara dinamika perkembangan dunia saat ini.

Nah, untuk menjaga kelestarian dari budaya lokal yang sedang berkembang pada suatu masyarakat, bisa dilakukan dengan beberapa cara, oleh anggota masyarakat bersangkutan, sebagai generasi muda dalam hubungannya dengan pemberian dukungan, terhadap kelestarian budaya dan turut serta menjaga budaya lokal yang ada, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Turut serta mempraktikkan pengaplikasian budaya bersangkutan dalam hubungannya dengan kehidupan sehari – hari misalnya adalah budaya berbahasa.
  • Untuk menghindari sikap – sikap yang bersifat etnosentrisme dan primordialisme.
  • Melenyapkan perasaan gengsi atau malu terhadap kebudayaan sendiri.
  • Guna mengajarkan budaya yang sedang berkembang kepada anggota sendiri dan orang lain.
  • Turut serta berpartisipasi pada saat ada kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian kebudayaan.
  • Memberikan ajaran – ajaran tentang keberadaan kebudayaan yang ada kepada generasi penerus bangsa sehingga kebudayaan yang bersangkutan mampu bertahan pada suatu tempat.
  • Menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya sendiri tanpa merendahkan atau melecehkan kebudayaan milik orang lain.
  • Bersedia meluangkan waktu untuk mempelajari budaya yang ada.

Guna mewujudkan hal tersebut di atas dan sekaligus membangun budaya bangsa yang kokoh maka pemerintah Indonesia dalam hal ini telah menerbitkan 8 jenis hukum yang antara satu dengan lainnya saling berhubungan, antara lain sebagai berikut :

  1. SK Dirjen Pendis Kementerian Agama no. 511 tahun 2019 tentang petunjuk – petunjuk teknis terhadap bantuan operasional sekolah.
  2. Panduan gerakan – gerakan literasi nasional pada tahun 2017.
  3. Standar nasional yang berhubungan dengan perpustakaan nasional tahun 2017.
  4. Permendikbud no. 23 pada tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti bagian ke VI.
  5. Peraturan Pemerintah / PP no. 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan yang dibahas pada pasal 74.
  6. Undang – undang no. 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan pada pasal 1 dan pasal 36.
  7. Undang – undang no. 43 pada tahun 2007 tentang perpustakaan pada pasal 48 ayat 1.
  8. Undang – undang tentang sistem pendidikan nasional no. 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 5.

Upaya Pelestarian Kebudayaan Daerah di Kabupaten Buleleng, Bali

Buleleng adalah sebuah kabupaten kecil yang terletak di Bali bagian utara. Kabupaten ini menyimpan banyak ragam kebudayaan yang berhubungan dengan seni tari. Contohnya adalah seni tari tradisional Bali bernama Taruna Jaya.

Namun seiring dengan perkembangan zaman ke masa depan yang mengalami banyak perubahan secara revolusioner maka menyebabkan kebudayaan ini punah dan bahkan tidak dikenal oleh beberapa generasi muda.

Untuk melestarikannya maka kita sebagai orang tua seharusnya berusaha untuk menjaga atau melestarikannya.

Mengingat pentingnya upaya pelestarian kebudayaan daerah tersebut di atas maka Kepala Dinas Kebudayaan Bali berusaha membentuk sebuah program yang di dalamnya berisikan kegiatan – kegiatan dalam upaya melestarikan kebudayaan di Bali bagian utara ini.

Contohnya adalah menggelar seni budaya yang dilakukan secara rutin setiap hari Jumat di Wantilan Sasana Budaya kota Singaraja.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan tentang budaya dan seni tari khas tradisional Bali kepada para wisatawan dalam negeri dan turis asing yang kebetulan berkunjung ke Buleleng untuk keperluan liburan.

Kegiatan yang rutin digelar tersebut di atas juga disukai untuk ditonton oleh anak – anak sepulang dari sekolah bersama orang tua mereka.

Tujuannya adalah untuk dapat menumbuhkan minat anak – anak sebagai kelompok generasi penerus guna tertarik dan mencintai seni tari tradisional khas Bali ini.

Nantinya diharapkan mereka mau mempelajari dan menekuni seni tari tradisional khas pulau Bali yang terkenal unik dan elegan di mancanegara.

Merekalah tumpuan bangsa untuk menyebarluaskan dan memperkenalkan seni dan budaya Bali kepada masyarakat dari luar pulau hingga seluruh dunia.

Pertunjukan lainnya yang ditampilkan diantaranya adalah tari tradisional khas pulau Bali seperti Tari Topeng Tua, Tari Topeng Keras, Tari Topeng Manis, Tari Topeng Jago, Tari Jauk Keras, Tari Jauk Manis, Tari Sisia dan Tari Barong Ket.

Pertunjukan bersangkutan ini dilakukan secara langsung oleh karyawan dan karyawati Dinas Kebudayaan Buleleng sebagai penabuh / pengiring musik dan penari.

Demikian kami menjelaskan dengan singkat tentang pelestarian kebudayaan daerah di Indonesia yang kami rangkum dari berbagai sumber.